Analisis yuridis unsur kebaruan paten dalam invensi “kerangka keramik beton untuk lantai bangunan bertingkat dan metoda pemasangannya†(Studi Putusan Nomor 15/Pdt.Sus-Paten/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.)
P aten adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dan unsur kebaruan merupakan salah satu syarat agar dapat diberikannya Paten dan Desain Industri. Regulasi pengaturan unsur kebaruan dalam Paten dan Desain Industri berbeda. Bagaimana pengaturan unsur kebaruan Paten dari invensi “Kerangka Keramik Beton Untuk Lantai Bangunan Bertingkat Dan Metoda Pemasangannya†dengan Desain Industri “Keramik Komposit Beton (Keraton)†yang sudah terlebih dahulu didaftarkan dan Apakah Putusan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap sengketa persinggungan antara kebaruan paten dengan kebaruan desain industri telah sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Tipe penelitian normatif dengan data sekunder, yang didukung oleh data primer. Sifat penelitian deskriptif analisis dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan hasil kesimpulan bahwa yang dilindungi dalam paten adalah proses teknologinya. Sedangkan untuk desain industri yang dilindungi hanya tampilan visualnya saja dan putusan pengadilan niaga dinilai masih kurang tepat pada pertimbangannya mengenai sengketa perselisihan antara Paten dengan Desain Industri