Analisis yuridis terhadap penerimaan paten public domain pembungkus bergelembung yang di patenkan kembali di Indonesia (Studi Putusan Nomor 44/Pdt.Sus-Paten/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst)
P aten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten yang telah melewati jangka waktu maka tidak dapat diperpanjang oleh pemegang hak paten dan akan menjadi public domain. Paten juga diberikan apabila memenuhi unsur kebaruan yang dilihat secara internasional. Penerimaan paten public domain dengan diterbitkannya sertifikat paten oleh DJKI merupakan pelanggaran Pasal 4 huruf f angka 1 No. 13 Tahun 2016 Tentang UU Paten. Pokok permasalahannya yaitu apakah paten sederhana pembungkus bergelembung bewarna yang telah menjadi public domain di Amerika Serikat memiliki kebaruan untuk di daftarkan di Indonesia dan bagaimanakah putusan hakim pengadilan niaga dalam sengketa paten sederhana terkait public domain pada Putusan Nomor 44/Pdt.Sus-Paten/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst berdasarkan UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan data sekunder, yang didukung oleh data primer. Sifat penelitian bersifat deskriptif analisis dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan hasil kesimpulan bahwa paten yang telah terdaftar dimungkinkan dapat dibatalkan atau dihapuskan dan putusan majelis hakim pengadilan niaga dinilai masih kurang tepat pada pertimbangannya mengenai tidak terpenuhinya unsur kebaruan.