Penyalahgunaan kekebalan anggota staf perwakilan diplomatik di negara penerima (Studi Kasus pemerkosaan dan penyekapan 2 perempuan Nepal oleh Sekretaris Pertama Kedutaan Besar Arab Saudi di New Delhi, India)
K ekebalan-kekebalan diplomatik yang diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, pada dasarnya diberikan kepada wakil-wakil diplomatik untuk pelaksanaan tugas-tugasnya di negara Pengirim. Namun, hal tersebut seringkali digunakan oleh wakil-wakil diplomatik tertentu untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum dan fungsinya di negara Penerima, seperti terjadi pada Sekretaris Pertama Kedutaan Besar Arab Saudi di New Delhi India, Majeed Hassan Ashoor yang diketahui terlibat dalam tindakan pemerkosaan dan penyekapan terhadap kedua pembantu rumah tangganya yang berasal dari Nepal di apartemen pribadinya yang berada di wilayah Gurgaon, India. Adapun permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah (1) Apa saja bentuk penyalahgunaan kekebalan diplomatik yang telah dilakukan oleh Sekretaris Pertama Kedutaan Besar Arab Saudi di India; (2) Apakah respon yang dilakukan Arab Saudi, India dan Nepal terhadap kasus ini sudah sesuai dengan Konvensi Wina 1961 dan(3) Apa saja solusi yang dapat dilakukan oleh ketiga negara terhadap kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Sifat penelitannya deskripitif analitis. Adapun data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ashoor telah menyalahgunakan kekebalan-kekebalan diplomatik yang diatur dalam Pasal 29, Pasal 31 ayat 1 serta Pasal 22 ayat 1 jo. Pasal 30 ayat 1, Konvensi Wina 1961.