Pemidanaan pelaku tindak pidana mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan dan pemerasan (studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor:387/PID.B/2019/PN.JMR).
T Tindak Pidana Mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan, merupakan perbuatan terdakwa yang meminta uang terhadap korban sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) serta meminta uang kepada korban selama 4 (empat ) tahun dengan total Rp. 51.750.000,00 (lima puluh satu juga tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) apabila korban tidak memenuhi apa yang dimintakan oleh terdakwa maka terdakwa akan menyebarkan foto-foto bugil milik korban ke media sosial facebook. Pokok permasalahannya adalah : 1) Apakah perbuatan pelaku sudah sesuai atau tidak berdasarkan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik 2) Bagaimana dasar pemberat pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 387/PID.B/2019/PN.JMR. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif dan pengumpulan data di analisis dengan pendekatan secara kualitatif. Kesimpulanya adalah 1) Perbuatan terdakwa seharusnya dapat diberlakukan Pasal 27 ayat (4) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2) Dasar Pemberat Pidana dalam kasus ini mengenai adanya gabungan tindak pidana yaitu concursus realis berdasarkan Pasal 65 KUHP dan Perbuatan Berlanjut Pasal 64 ayat (1) KUHP.