Analisis yuridis mengenai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor: 579/PID.SUS/2016/PN.TRG)
T Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan sebagai kekerasan yang terjadi dalam ranah pribadi, pada umumnya terjadi antara individu yang dihubungkan melalui hubungan darah maupun hubungan yang diatur oleh hukum. Pokok permasalahan yang akan dibahas pada skripsi ini adalah Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Kasus Putusan Nomor: 579/Pid.Sus./2016/PN.Trg? dan Apakah penjatuhan sanksi pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah sesuai dengan tujuan pemidanaan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong No. 579/Pid.Sus./ 2016/PN.Trg)?. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan tipe yuridis normatif, sifat penelitian yang digunakan deskriptif analisi,data yang digunakan adalah data sekunder,analisis data secara kualitiatif, penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Kesimpulan dari analisis bahwa penjatuhan Pasal 44 ayat (1) tidak tepat, karena unsur-unsur pemidanaan tidak sesuai dengan fakta persidangan, terdakwa Sarmidi bin H. Mahlan lebih tepat jika dijatuhkan Pasal 44 ayat (4) dan pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Sarmidi bin H. Mahlan dirasa terlalu berat dan tidak memberikan rasa keadilan.