Tindak Pidana penyalah guna narkotika yang dijatuhkan sanksi pidana penjara (Putusan Nomor 248/Pid.Sus/2019/PN.Blb)
P Penyalah guna narkotika yang terjadi di Terminal Ojeg Cipeuteuy Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung. Pada hari Jumat, tanggal 1 Febuari 2019 sekitar jam 15.00 WIB terjadi perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu membeli ganja sebanyak 1 (satu) paket kecil seharga Rp 100.000,00 lalu terdakwa pulang kerumah dan menggunakan atau mengkonsumsi sebagian ganja hingga tersisa sebanyak 1 (satu) linting yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok magnum filter. Penelitian ini dengan mengambil kasus Putusan Nomor 248/Pid.Sus/2019/PN.BLB. Dengan pokok masalah 1) Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Putusan Nomor: 248/Pid.Sus/2019/PN.BLB), 2) Bagaimana pemidanaan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 248/Pid.Sus/2019/PN.Blb. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan metode logika deduktif sebagai penarikan kesimpulan. Kesimpulannya adalah 1) Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur dalam pasal 111 ayat (1) seyogyanya juga ditambah dengan junto 127 ayat (1) mengingat terdakwa menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri 2) Perbuatan terdakwa hanya dikenakan sanksi 1 (satu) tahun, lebih ringan dari jumlah minimal yang harus dikenakan, seharusnya terdakwa juga dapat dikenakan rehabilitasi mengingat terdakwa adalah penyalah guna.