Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana percabulan yang dilakukan oleh guru terhadap anak didik (studi kasus Putusan Nomor 635/Pid.Sus/2017/PN Trg)
P Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana percabulan yang dilakukan oleh guru terhadap anak didik, merupakan pemidanaan terhadap seorang pendidik yang melakukan perbuatan asusila dengan meremas-remas alat kelamin anak didik yang masih duduk dikelas 6 SD dan tepatnya anak tersebut berumur 11 tahun. Penelitian ini diambil berdasarkan studi kasus putusan nomor 635/Pid.Sus/2017/PN Trg yang dalam kasus ini dilakukan dengan cara memegang alat kelamin anak. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah 1. apakah perbuatan pelaku tindak pidana percabulan yang dilakukan oleh guru terhadap anak didik memenuhi atau tidak unsur pasal 290 ayat (2) KUHP? 2. Bagaimana penjantuhan sanksi pidana dalam kasus percabulan tersebut? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, penelitian yang bersifat deskriptif analitis, pengumpulan data dengan metode kualitatif, dan menggunakan logika deduktif dalam penarikan kesimpulan. Adapun kesimpulan dari penelitian ini yang pertama adalah perbuatan percabulan yang dilakukan oleh guru terhadap anak didik tidak sepenuhnya memenuhi unsur pasal 290 ayat (2) KUHP kemudian yang kedua adalah penjatuhan sanksi pidana dalam kasus ini harus berdasarkan dengan teori kontemporer yang meliputi advokasi dan pemberian efek jera, serta pemberat pidana berupa tambahan pidana berupa 1/3 (sepertiga) dari ancaman pokoknya. Hasil dari penelitian skripsi ini seharusnya terdakwa dikenakan pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.