Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan mengakibatkan kematian dan luka- luka ( Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No.892 K/PID/2017)
K Kekerasan merupakan perbuatan yang menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang dengan penggunaan fisik , ancaman , terhadap diri perorangan atau sekelompok masyarakat. Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut : (1) Apakah perbuatan pelaku ada atau tidak Concursus Realis Pasal 65 KUHP pada Tindak Pidana Di Muka Umum Bersama-sama melakukan Kekerasan Mengakibatkan Kematian dan Luka-luka ? (Studi kasus Putusan Mahkamah Agung No. 892K/Pid/2017) (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam kasus Putusan Mahkamah Agung No.892 K/PID/2017. Metode Penelitian yang digunakan dengan menggunakan data sekunder, yang didapat dari studi kepustakaan dan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif, adapun sifat penelitian adalah deskriptif analitis, setelah dilakukannya penelitian ini maka perbuatan pelaku telah sesuai memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP dikarenakan Unsur 338 JO 55 KUHP tidak terpenuhi. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan menggunakan pertimbangan Teori Ratio Decidendi dan Teori Kebijaksanaan dalam menjatuhkan amar putusan terhadap terdakwa Freli Rivaldi Senaen dan terdakwa Rizky Activan terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP dengan sanksi pidana 9 Tahun Penjara.