Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan kekerasan (studi kasus putusan nomor : 04/Pid.Sus.Anak /2017/PN.JKT PST)
T Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dengan Kekerasan, merupakan perbuatan seseorang yang, mencekik korban, memukul kepala, dan mulut sehingga terluka kemudian melakukan Perbuatan Cabul dengan meraba tubuh korban. Dengan Studi Kasus Putusan Nomor : 04/Pid.Sus.Anak/2017/PN.JKT PST). Penelitian ini adapun perumusan masalahnya : 1. “Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan pasal 351 ayat (1) KUHP?†2. “Apa alasan hakim menjatuhkan pidana dibawah ancaman pidana minimum?â€. Guna hal ini dilakukan dengan metode tipe penelitian hukum normatif, dengan data sekunder, dan dianalisis berdasarkan Logika Kuualitatif. Kesimpulan dari Penelitian ini adalah : 1. Perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan pasal 351 ayat (1) KUHP, 2. Alasan Hakim menjatuhkan Pidana minimum karena sesuai dengan Undang-undang Pasal 79 Ayat (3) Undang-undang Sistem Peradilan Pidana anak, tidak berlaku Pidana minimum jika pelakunya adalah anak.