Penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak (studi kasus Putusan Nomor 177/PID.Sus/2017/PN DPU)
P Penjatuhan sanksi yang diberikan kepada seorang pelaku tindak pidana. Haruslah sesuai dengan teori dan tujuan pemidanaan. berdasarkan hal tersebut maka penulisan karya ilmu hukum ini dimaksudkan pada penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak (studi kasus putusan nomor 177/pid.sus/2017/pn dpu). dengan pokok permasalahan, 1. apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) atau 76e jo pasal 82 ayat (1) uu ri no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu ri no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak 2. Bagaimana penjatuhan sanksi pidana dalam kasus putusan nomor 177/pid.sus/2017/pn dpu. Metode penelitian yang digunakan tipe penelitian secara normatif yang bersifat deskriptif analisis dan dalam menganalisis data dilakukan dengan metode kualitatif sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. kesimpulan 1) perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa memenuhi unsur dalam pasal 81 ayat (2) tentang persetubuhan anak. 2) Penjatuhan sanksi dalam putusan pengadilan nomor 117/pid.sus/2017/pn dpu majelis hakim tidak memperhatikan adanya gabungan tindak pidana yaitu perbuatan berlanjut dalam menjatuhkan sanksi.