Sanksi pidana dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ibu kandungnya (Putusan nomor 155/ pid.sus/2020/pn kpg)
( (E) Kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ibu kandungnya diatur dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan studi kasus Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2020/PN Kpg, adapun pokok permasalahannya, yaitu: 1. Apakah perbuatan pelaku sudah tepat atau tidak sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2020/PN Kpg)? 2. Bagaimana pemidanaan terhadap pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Ibu Kandungnya (Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2020/PN Kpg)? Metode yang digunakan terdiri dari obyek penelitian adalah putusan, tipe penelitian adalah yuridis normatif, sifat penelitian adalah deskriptif analitis, data yang digunakan adalah data sekunder yang cara pengumpulan datanya melalui studi kepustakaan, analisis data adalah metode kualitatif dan cara penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan penelitian bahwa 1. Perbuatan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ibu kandungnya tidak tepat berdasarkan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 2. Pemidanaan terhadap pelaku dijatuhkan oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 6 Bulan berdasarkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.