Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul (studi kasus putusan nomor: 17/PID.SUS/2016/PN.TLM)
T Tindak pidana percabulan dan persetubuhan terhadap anak terus meningkat sepanjang tahun di Indonesia, Perbuatan melanggar kesusilaan tersebut menimbulkan keresahan dalam masyarakat,dan penderitaan secara fisik, psikis, seksual serta merusak masa depan anak. Seperti halnya yang dilakukan oleh terdakwa SAIN MUHARAM Alias OKA kepada NUR ANA ADAM Alias NOU yang merupakan kekasih terdakwa yang baru berumur 15 tahun. Permasalahan yang dibahas, Apakah putusan hakim berkaitan dengan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 sudah tepat dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa? dan Delik-delik apa sajakah yang Terdapat dalam kasus Putusan Nomor: 17/Pid.Sus/ 016/PN.TLM ?. Metode penelitian adalah normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian mendeskripsikan perbuatan terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak karena tidak memenuhi salah satu unsur dalam Pasal tersebut dan yang seharusnya ditetapkan adalah Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.