Tinjauan yuridis pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitor berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2524K/Pid.Sus/2015)
K Kreditor akan meminta jaminan atas pelunasan utang berupa jaminan fidusia kepada debitor untuk menghindari resiko kredit macet. Masalah yang sering terjadi dalam pelaksanaannya adalah debitor melakukan cidera janji dan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan kreditor. Pokok permasalahan penelitian ini adalah (1) Bagaimana pengaturan pengalihan objek jaminan fidusia berdasarkan UU No.42/1999 Tentang Jaminan Fidusia. (2) Dalam hal objek jaminan fidusia dialihkan oleh debitor pada Putusan Mahkamah Agung No.2524K/Pid.Sus/2015 apakah sudah sesuai dengan UU No.42/1999 Tentang Jaminan Fidusia. Tujuan penelitian adalah (1) Menggambarkan pengaturan pengalihan objek jaminan fidusia berdasarkan UU No.42/1999. (2) Menggambarkan kesesuaian antara pengalihan objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh debitor berdasarkan UU No.42/1999 Tentang Jaminan Fidusia dalam Putusan Mahkamah Agung No.2524K/Pid.Sus/2015. Untuk menjawab permasalahan tersebut tipe penelitiannya adalah normatif. Sifat penelitiannya deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan analisa kualitatif. Penarikan kesimpulan dengan logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah (1) Pengaturan pengalihan objek jaminan fidusia berdasarkan UU No.42/1999 Tentang Jaminan Fidusia terdapat pada Pasal 19 sampai dengan Pasal 24. (2) Pengalihan objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh debitor pada Putusan Mahkamah Agung No.2524K/Pid.Sus/2015 tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU No.42/1999 Tentang Jaminan Fidusia.