Analisis yuridis mengenai perjanjian hutang piutang yang dilakukan oleh Nursiah, Slamet Wahyudi dan Miserah Tamiyatun (studi putusan pengadilan negeri no. 293/PDT.G/2010/PN.SBY serta putusan Mahkamah Agung RI no. 28 K/PDT/2013)
P Perjanjian utang piutang uang termasuk ke dalam jenis perjanjian pinjam meminjam. Dengan terjadinya perjanjian pinjam meminjam, tercipta perikatan antara pihak yang meminjamkan (kreditur) dan pihak yang meminjam (debitur). Skripsi ini mengangkat putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 293/Pdt.G/2010/PN.Sby, Pengadilan Tinggi Surabaya No. 363/PDT/2011/PT.SBY dan Mahkamah Agung No. 28 K/Pdt/2013 dalam perkara perjanjian hutang piutang antara Slamet Wahyudi (debitur) dan Nursiah (kreditur). Permasalahan yang diangkat: 1) Apakah gugatan wanprestasi yang ditujukan oleh Nursiah (kreditur) kepada Slamet Wahyudi (debitur) beserta istrinya adalah tepat dan apakah putusan Pengadilan Negeri No. 293/Pdt.G/2010/PN.Sby,. Pengadilan Tinggi No. 363/PDT/2011/PT.SBY dan Mahkamah Agung No. 28 K/Pdt/2013 yang menetapkan Slamet Wahyudi dan istrinya telah wanprestasi dan menghukum keduanya secara tanggung renteng membayar hutang adalah tepat? 2) Apakah putusan Pengadilan Negeri No. 293/Pdt.G/2010/PN.Sby,. Pengadilan Tinggi No. 363/PDT/2011/PT.SBY dan Mahkamah Agung No. 28 K/Pdt/2013 yang menghukum debitur untuk membayar hutang pokok dan bunga keterlambatan 6% pertahun adalah tepat? 3) Apakah Putusan Mahkamah Agung RI dalam putusan No. 28 K/Pdt/2013 yang menguatkan putusan Pengadilan Negri No.293/ Pdt.G/2010/PN.Sby dan Pengadilan Tinggi No. 363/ PDT/2011/PT.SBY menolak tuntutan kerugian immateriil dari Nursiah adalah tepat? Penelitian ini merupakan penelitian normatif, data yang digunakan adalah data sekunder, dianalisis secara kualitatif, disimpulkan melalui metode berfikir deduktif. Hasil penelitian: 1) gugatan wanprestasi dari kreditur kepada debitur dan isterinya adalah tidak tepat. Demikian juga putusan yang menyatakan debitur dan isterinya wanprestasi adalah tidak tepat; dan putusan yang menyatakan debitur bersama-sama isterinya melakukan wanprestasi dan bersama-sama secara tanggung renteng membayar pinjaman kepada kreditur adalah tidak tepat; 2) putusan yang menyatakan debitur harus membayar jumlah hutang pokok dan keuntungan yang dijanjikan adalah tepat; putusan yang mengabulkan tuntutan bunga keterlambatan 6% pertahun adalah tepat; 3) putusan yang menolak tuntutan kerugian immaterial adalah tepat.