Analisis kedudukan kreditor separatis dalam penundaan kewajiban pembayaran utang dan kepailitan (studi terhadap kasus PT Trimas Kemasindo dan PT Artha Mas Minahasa)
P Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diberikan Pengadilan kepada Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan mengesahkan rencana perdamaian Debitor yang meliputi tawaran pembayaran Sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor. Skripsi ini menganalisis studi terhadap kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Trimas Kemasindo dan PT Artha Mas Minahasa. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah Hak-Hak Kreditor Separatis PT. Trimas Kemasindo dan PT. Artha Mas Minahasa dalam Peraturan Perundang–undangan yang berlaku di Indonesia. (2) Apakah Hak–Hak dan Kedudukan Kreditor Separatis dalam Kasus PT Trimas Kemasindo dan PT Artha Mas Minahasa sebagaimana yang diputuskan dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga,Jkt.Pst sudah sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka type penelitian yang digunakan adalah normatif, menggunakan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa kreditor separatis adalah kreditor pemegang jaminan kebendaan. Selain itu ditemukan ada Kreditor Separatis yang terpaksa harus melakukan penangguhan eksekusi terhadap jaminan PT. Trimas Kemasindo dan PT. Artha Mas Minahasa selama masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau sampai setelah masa stay berakhir sejak putusan pailit diucapkan atau sejak dimulainya keadaan insolvensi.