Analisis yuridis terhadap permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang Acrossasia Limited di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (studi kasus Putusan Mahkamah Agung nomor: 44 pk/PDT.SUS-PAILIT/2016)
A Acrossasia Limited (debitor) adalah badan hukum yang didirikan di Cayman Island dan PT. First Media, Tbk., adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Adapun pokok permasalahan yang diangkat mengenai apakah Acrossasia Limited telah memenuhi syarat sebagai pihak termohon dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan Bagaimana pembuktian yang dilakukan oleh PT. First Media, Tbk., dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tersebut. Dalam hal ini terjadi kesalahan Judex Facti, Judex Juris maupun Majelis Hakim Peninjauan Kembali karena tidak memperhatikan fakta bahwa Acrossasia Limited adalah suatu badan hukum asing yang didirikan di Cayman Island. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Terbukti permohonan PKPU yang diajukan oleh Kreditor tidak memenuhi Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang nomor 37 Tahun 2004 yang mensyaratkan adanya Kreditor lain dari Debitor. Setelah dilakukan analisis, Kreditor tidak dapat membuktikan bahwa ada Kreditor lain selain PT. First Media, Tbk., . Penulisan dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder serta didukung oleh bahan hukum tersier serta dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Acrossasia Limited tidak dapat dinyatakan sebagai subjek hukum dalam PKPU dan PT. First Media Tbk., tidak dapat membuktikan kreditor lain dalam perkara ini.