Analisis yuridis penerapan prinsip fiduciary duty dan tanggung jawab direktur PT Jatisari dalam putusan Pengadilan Negeri no.474 / Pid.Sus / 2017 / PN.Kwg ditinjau dari Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas
P Perseroan Terbatas menurut Pasal 1 angka 1 Undang undang No 40 tahun 2007tentang perseroan terbatas merupakan badan hukum yang merupakanpersekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usahadengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhipersyaratan yang ditetapkan dalam undang undang. Perseroan Terbatasmempunyai organ dalam pengurusannya yaitu RUPS, Dewan Komisaris danDireksi.Direksi sendiri merupakan organ perseroan yang berfungsi dalammenjalankan pengurusan perseroan dimana dalam menjalankan pengurusanyaharus berdasarkan prinsip kepercayaan atau dikenal dengan prinsip fiduciaryduty.Permasalahan yang dibahas dalam Skripsi ini adalah : Apakah Direktur PTJatisari Srirejeki dalam perbuatanya memproduksi beras yang tidak sesuaidengan mutu bertentangan dengan prinsip fiduciary duty ‘dan bagamanapertanggungjawaban direksi tersebut dalam putusan pengadilan kerawang.Tipepenelitian yang digunakan ialah penelitian Yuridis-Normatif yang bersifat deskrptifanalisis.Sumber data yang digunakan adalah data yang bersifat primer dan datayang bersifat sekunder.Data diolah secara kualitatif, berdasarkan analisis padaputusan pengadilan negeri Kerawang No 474 / Pid.Sus / 2017 / PN.Kwg,denganmengacu pada undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang PerseroanTerbatas ,mengenai prinsip fiduciary duty dan tanggungjawab sudah sesuai dantidak menyalahi aturan hukum.Dari penelitian ini dapat diambil kesimpulanperbuatan direktur Marsono melanggar prinsip fiduciary duty yang diterapkanpada pasal 97 ayat (2) UUPT dalam perbuatanya telah melanggar wajibdipercaya,wajib tujuan yang tidak wajar, bertentangan dengan undang – undang ,serta loyal terhadap perusahaan dan mengenai bentuk tanggung jawab direkturMarsono berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kerawang telah sesuai denganketentuan yang diatur pada undang-undang No.40 tahun 2007 dimana direkturMarsono bertanggung pribadi secara pidana.Penelitian ini memberikan saranuntuk setiap organ perseroan dalam menjalankan pengurusan harus sesuaidengan ketentuan pada undang-undang serta anggaran dasar perusahaan danketentuan pertanggungjawaban direksi dalam UUPT harus diatur secara jelasmengenai pertanggung jawabanya sebesar senyata kerugian yang dirasakanatau hingga harta pribadi.