P
PT Indo Beras Unggul yang bergerak di bidang memproduksi beras, dalam memproduksi beras merek Jatisari, Ayam Jago Merah, dan Maknyuss Direktur Utama PT IBU melakukan pelanggaran dengan memproduksi beras tidak sesuai mutu pada kemasan. Maka permasalahannya adalah bagaimanakah penerapan prinsip fiduciary duty yang terdapat di P 97 (2) UU No 40/2007 dalam kaitan dengan perbuatan Direktur Utama PT IBU yang memproduksi beras yang tidak sesuai mutu pada kemasan dan bagaimana tanggung jawab Direktur Utama PT IBU dalam perbuatannya memproduksi beras tidak sesuai mutu pada kemasan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian secara nomatif yang bersumber dari data sekunder yang didukung dengan data primer. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedang pengambilan kesimpulan menggunakan penalaran deduktif, hasil penelitian bahwa Perbuatan Direktur Utama PT IBU dalam memproduksi beras merek Jatisari, Ayam Jago Merah, dan Maknyuss melanggar ketentuan P 97 (2) UUPT 2007, dalam hal ini tidak dapat dipercaya dan melanggar ketentuan P. 8 (1) huruf e jo. P. 62 (1) UU RI No. 5 Tahun 1999 karena memproduksi beras tidak sesuai mutu pada kemasan, serta putusan Pengadilan yang menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada selama 1 tahun 4 bulan kepada Direktur Utama PT IBU dipandang sudah tepat, karena dalam hal ini dia terbukti bersalah sehingga menyebabkan kerugian bagi Perseroan dan harus bertanggung jawab penuh secara pribadi.