Tinjauan yuridis peralihan hak guna bangunan yang telah diperbaharui jangka waktu hak atas tanahnya (studi kasus jual beli antara ahli waris NGOEI A FOEN dengan JUNIATI MUSTAJAB)
H Hak Guna Bangunan secara yuridis hapus atau jatuh kepada Negara atau menjadi tanah Negara jika jangka waktunya telah berakhir. Permasalahan skripsi ini adalah apakah tanah Hak Guna Bangunan yang telah berakhir masa berlakunya dapat dijual kepada pihak lain, dan bagaimanakah tata cara peralihan Hak Guna Bangunan antara ahli waris almarhumah NGOEI A FOEN dengan JUNIATI MUSTAJAB. Tipe penelitian ini yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder dan dilengkapi data primer, yaitu wawancara dengan PPAT Kota Tangerang dan petugas bagian Peralihan Hak Kantor Pertanahan Kota Tangerang, analisanya dilakukan secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan logika deduktif. Hasil penelitian ini Hak Guna Bangunan yang telah berakhir masa berlakunya tidak dapat dialihkan. Apabila tanah Hak Guna Bangunan tersebut ingin dialihkan ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan, yaitu pertama, pembaharuan hak dan kedua, menggunakan Akta Notaris Jual Beli Rumah dan Pemindahan serta Penyerahan Hak. Tata cara peralihan Hak Guna Bangunan antara ahli waris NGOEI A FOEN dengan JUNIATI MUSTAJAB dilakukan dengan mengajukan pembaharuan hak terlebih dahulu, setelah itu baru dilanjutkan dengan proses Jual Beli.