Tinjauan yuridis mengenai pembatalan pendaftaran peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
P Peralihan hak atas tanah melalui jual-beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan pewarisan tanpa wasiat. Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftarkan pemindahan hak atas bidang tanah hak milik yang dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut penilaian Kepala Kantor Pertanahan kadar kebenarannya dianggap cukup untuk didaftarkan. Pokok permasalahannya adalah Apakah permohonan Pembatalan Pendaftaran Peralihan Hak di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan sudah sesuai dengan Ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah?, Kendala apa saja yang timbul dalam Pembatalan Pendaftaran Peralihan Hak?, dan Bagaimana penyelesaian atas kendala yang dihadapi dalam Pembatalan Pendaftaran Peralihan Hak tersebut?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif normatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang di analisis secara kualitatif sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. permohonan Pembatalan Pendaftaran Peralihan Hak di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dilakukan sesuai dengan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Kendala yang timbul diantaranya permintaan dari permohonnya langsung, kesalahan pembatalan hak yang sudah dientri dalam pendataan haknya, dan kesalahan administrasi. Upaya untuk mengatasi kendala tersebut diantaranya Kantor Pertanahan memberitahu adanya kekurangan, dimatikan nomor berkasnya, dan membuat berita acara pembatalan. Diharapkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan lebih meningkatkan kegiatan penyuluhan secara terus menerus dan berencana serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.