Analisis yuridis pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah girik melalui hibah (studi putusan pengadilan tinggi Bandung nomor 95/PDT/2018/PT.BDG)
G Girik merupakan tanda bukti penguasaan hak atas tanah, hanya sebagai bukti bahwa pemilik girik adalah pembayar pajak dan orang menguasai tanah milik adat atas bidang tanah tersebut beserta bangunan, walaupun kepemilikannya tidak terdaftar dan belum bersertifikat, tanah girik dapat di alihkan kepemelikan hak atas tanahnya dengan hibah, Hibah merupakan pemberian seseorang kepada orang lain dengan tidak ada penggantian apapun dan dilakukan secara sukarela, tanpa ada kontraprestasi dari pihak penerima dan pemberian dilakukan pada saat si pemberi masih hidup. Peralihan hak atas tanah melalui hibah di buktikan dengan pembuatan akta hibah di hadapan PPAT. Akta Hibah ini menjadi bukti telah terjadinya perbuatan hukum peralihan hak atas tanah. Sehubung dengan hal tersebut yang menjadi persoalan adalah Bagaimana hibah tanah girik yang sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 dan Bagaimana sah atau tidaknya akta hibah tanah dari pemberi hibah terhadap penerima hibah menurut putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 95/PDT/2018/PT.BDG. Penelitian ini merupakan peneliatian hukum normative yang bersifat deskripstif. Data yang di gunakan adalah data sekunder. Data yang di peroleh dianalisis secara kualitatif sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan metode logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan hukum peralihan ha katas tanah melalui hibah tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, dan menurut putusan tersebut menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah melalui hibah yang di buktikan dengan akta hibah tersebut adalah akta yang sah dan berkekuatan hukum mengikat.