Analisis yuridis terhadap pembangunan Apartemen Cinere Resort di Kota Depok berdasarkan peraturan yang berlaku
P embangunan rumah susun di Indonesia sudah berkembang sangat pesat sehingga pengembang memperluas pembangunan rumah susun ke daerah- daerah seperti di Kota Depok. Persyaratan pembangunan rumah susun diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang meliputi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan ekologis. Pembangunan rumah susun/apartemen di Kota Depok diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 (Perda) tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan yang perubahannya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan. Permasalahnnya bagaimana pembangunan Cinere Resort Apartemen di Kota Depok berdasarkan peraturan yang berlaku serta kendala yang dihadapi dalam pembangunan Cinere Resort Apartemen. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif analitis, dengan bahan hukum primer dan sekunder, dianalisis secara kualitatif lalu ditarik kesimpulannya secara deduktif. Pembangunan rumah susun Cinere Resort Apartemen oleh PT Megakarya Makmur Sentosa berdasarkan Pasal 13 Perda harus memenuhi syarat administrative, teknis dan ekologi. Persyaratan administrative dalam Pasal 14 Perda yang terdiri dari IMB, Status Hak Atas Tanah, dan izin lokasi telah dipenuhi pengembang, sedangkan untuk syarat ekologi dalam Pasal 93 Perda yang terdiri dari amdal, izin gangguan dan analisis dampak lalu lintas telah dipenuhi pula oleh pengembang, namun untuk syarat teknis Pasal 19 belum dapat dilaksanakan karena pembangunan apartemen belum terselesaiakan secara 100%. Adapun kendalanya belum dapat diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi sesuai Pasal 119 Perda sehingga belum dapat dilakukan pemecahan sarusun yang merupakan syarat untuk mengajukan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sebagai bukti kepemilikan satuan rumah susun. Oleh karena itu sebaiknya pengembang segera menyelesaikan bangunan apartemen tersebut sehingga pembeli tidak dirugikan.