Tinjauan yuridis terhadap penentuan harga wajar terkait transfer pricing PT.X di Indonesia (studi kasus putusan pengadilan pajak Nomor PUT.58654/PP/M.VIA/15/2014)
D alam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan memberikan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengankewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi olehhubungan istimewa. Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan tahun 2010 pada PT. X terkait dengan transfer pricing (melakukan transaksi barang dan jasa dengan perusahaan afiliasi dengan harga yang tidak wajar). Permasalahannya adalah apakah pertimbangan hukum PT. X yang menolak koreksi pajak Direktur Jenderal Pajak terhadap penentuan harga wajar terkait dengan transfer pricing PT. X di Indonesia, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan apakah koreksi Direktur Jenderal Pajak dalam SKPKB PPh Badan tahun 2010 pada PT. X, terkait transfer pricing PT. X di Indonesia sudah tepat. Dengan metode yuridis normatif yang menggunakan data sekunder, analisis data secara kualitatif dan dengan metode penarikan kesimpulan deduktif, maka dapat ditarik kesimpulan (1) Praktek tranfer pricing yang dilakukan oleh PT. X tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi dan tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku, (2) Koreksi Direktur Jenderal Pajak dalam SKPKB PPh Badan tahun 2010 pada PT. X terkait transfer pricing sudah tepat.