Analisis penerapan ARM length principle atas transfer pricing melalui proses comparability analysis
S aat ini, banyak perusahaan multinasional (MNC) memanfaatkan praktek transfer pricing untuk kepentingan perpajakannya, yaitu untuk meminimalkan beban pembayaran pajaknya. Hal ini tentu sangat merugikan suatu negara karena pajak yang seharusnya diterima, dialihkan ke negara yang menerapkan tarif pajak yang rendah, bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali (Tax Haven Country). Oleh karena itu, pihak otoritas pajak maupun organisasi internasional seperti OECD mewajibkan setiap perusahaan multinasional untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arms length principle) atas transaksinya antar pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganlisis bagaimana suatu perusahaan multinasional (dalam hal ini PT XYZ) menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arms length principle) dan kewajiban dokumentasi atas transaksi transfer pricing di antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa melalui proses analisis kesebandingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.