Kontribusi penerimaan pajak reklame terhadap penerimaan pajak asli daerah di suku dinas pelayanan pajak II kota administrasi Jakarta pusat periode tahun 2007 s.d 2009
P ajak Reklame sebagai salah satu bagian dari Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) untuk menunjang pembiayaan penyelenggaraan Pajak Daerah. Hal ini dapat dilihat dalam penerimaan Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat II bahwa Pajak Reklame menempati urutan ke 3 (tiga) setelah Pajak Hotel dan Pajak Restoran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang kontribusi penerimaan Pajak Reklame terhadap Pajak Asli Daerah di Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Penelitian ini merupakan penelitian diskriptif dengan menggunakan data sekunder seperti Rekapitulasi SKPD ( Surat Ketetapan Pajak Daerah ) yang dikeluarkan periode SKPD tahun 2007 s/d 2009 serta Realisasi Penerimaan Pajak Daerah periode tahun 2007 s/d 2009. Hasil penelitian ini adalah terdapat 2 (dua) sistem yang dianut dalam pemungutan pajak daerah dalam era otonomi daerah, yaitu melalui penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Hasillain adalah belum ada konsistensi antara peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah.
A dvertisement tax as one part of a regional tax is one source of revenue (PAD) to support the financing of regional tax administration. It can be seen in the received of the Tax Service Office of the Central Jakarta District II have 3rd ranks Advertisement Tax 3 (three) after Tax Hotel and Restaurant Tax. This research objective of is to understand about contribution of advertisement Tax receive to Regional Tax at Tax Service Office DKI Jakarta that concerning the local taxation acceptance in taxation service Sub Department province DKI Jakarta Pusat II. This research as descriptive research using secondary data like Recapitulation of SKPD period 2007 s.d 2009 and Realization of regional Tax Receipt period 2007 s.d 2009. The result shows ther are 2 (Two) systems on regional tax are determine by head local government or self paid by taxpayer. The others result shows there is no consistency between tax laws in regional tax.