Analisis penerapan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2013 tentang pajak penghasilan UMKMterhadap tingkat pertumbuhan wajib pajak pada Kpp Pratama Cirebon pada periode tahun 2012 sampai dengan 2014
T anggal 1 Juli 2013 pemerintah telah menerbitkan PP No.46 Tahun 2013, tentang pengenaan pajak yang bersifat final dengan tarif 1% dari peredaran bruto < Rp 4,8 miliar dalam tahun pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menguji perbandingan pertumbuhan wajib pajak , penerimaan UMKM ,serta penerimaan pajak sebelum dan sesudah penerapan PP No.46 tahun 2013 di wilayah kerja KPP Pratama Cirebon. Populasi penelitian adalah wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama Cirebon selama periode 2012 sampai 2014. Sampel yang digunakan adalah populasi sampel dimana seluruh populasi dari jumlah keseluruhan wajib pajak,jumlah keseluruhan penerimaan UMKM dan jumlah keseluruhan penerimaan pajak sebelum dan setelah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013.Metode pengujian penelitian menggunakan uji Independent sample T-test dan uji Mann Whiney. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) tidak adanya perbedaan pertumbuhan jumlah wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama Cirebon sebelum dan sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 dibuktikan dari nilai sig. = 0.070 (p > 0,05); (2) tidak adanya perbedaan penerimaan UMKM sebelum dan sesudah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 dibuktikan dari nilai sig. = .462 (p > 0,05); (3) ada perbedaan penerimaan pajak sebelum dan sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 dibuktikan dari nilai sig.= 0.000 (p < 0,05).Berdasarkan hasil penelitian ini, diharapkan sebaiknya Direktorat Jenderal Pajak lebih giat dalam menggali potensi penerimaan pajaknya khususnya PPh PP no. 46 tahun 2013. Sosialisasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 sebaiknya terus dilakukan agar tujuan peraturan ini tercapai dengan baik dan calon wajib pajak mulai mengerti serta mulai taat terhadap pembayaran pajak. Maka disarankan agar penelitian selanjutnya dapat dilakukan secara luas dengan mewawancarai para pelaku usaha yang tergolong dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013.Untuk penelitian selanjutnya dapat diteliti pertumbuhan wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan dan wajib pajak UMKM yang memenuhi omzet tidak melebihi 4,8 miliar.
O n July 1stThe trial method using independent sample T-test and mann whitney test. Results of this research indicate that : (1) there was no difference in growth the number of registered taxpayers on KPP Pratama Cirebon before and after goverment regulations, evidenced by sig = 0.070 (p>0.05); (2) there was no difference UMKM \'s reception before and after the application of goverment regulations evidenced with sig = 0.462 (p>0.05); (3) there was difference in the amount of tax revenue before and after goverment regulation proved with sig = 0.000 (p>0.05). , 2013 , the goverment had issued PP No.46 year 2013 about imposition tax final with 1% tariffs from gross income < Rp 4,8 billion in tax year. The objective of this research are to comparing of the growth of the taxpayer, acceptance of SMEs, asss well as tax revenue before and after application of the PP No. 46 year 2013 in the region of KPP Pratama Cirebon. Population of this research is registered taxpayers in KPP Pratama Cirebon during the period 2012 to 2014. Samples from this study is a population sample in which the entire population of the total number of taxpayers, the number of admissions of SMEs and the overall amount of tax revenue before and after the application of government regulations (PP No. 46 year 2013).Based on this research , the directorate general of taxation becomes more active in exploring the potential of tax revenue in particular the PPh PP No.46 year 2013. Socialization application of PP No.46 year 2013 should be done so that the purpose of this regulation is achieved well, the potential taxpayers start to understands and realizes the rules, hopefully they\'ll becoming a good taxpayer. It is recommended that further research be carried out extensively by interviewing business people belonging to the PP No. 46 year 2013 . Further research can be observed the growth of an individual taxpayer, taxpayer, and the taxpayer SMEs which meet the turnover does not exceed 4,8 billion.