Kegiatan monopsoni sektor bisnis rumput laut produksi Sumba Timur Nusa Tenggara Timur menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 : studi putusan KPPU No.21/KPPU-L/2015 dan Putusan Pengadilan Negeri Waingapu No.18/Pdt.G.Bth/2016/PN. Wgp
P PT ASTIL dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yakni Ir. Maxon Pakuali yang diduga melakukan pembelian tunggal terhadap rumput laut jenis E.Cottoni di Sumba Timur NTT. Tudingan tersebut dilayangkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan berdasarkan penambahan catatan pada Surat Ijin Pembelian/Pengumpulan Ikan (SIPPI) yang dikeluarkan oleh Ir. Maxon Pakuali terhadap pelaku usaha rumput laut di Sumba Timur NTT. Adapun permasalahan yang dikemukakan adalah bagaimana bentuk kegiatan pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak menurut UU No. 5 Tahun 1999? dan kegiatan tersebut dapat dikecualikan berdasarkan Pasal 50 huruf a dan Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 dalam Putusan KPPU Nomor: 21/KPPU-L/2015. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normative, menggunakan data sekunder, dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PT ASTIL dan Ir. Maxon Pakuali adalah penggaran terhadap Pasal 18 UU No. 5 Tahun 1999 karena terpenuhinya seluruh unsur yang merupakan penentu apakah suatu perbuatan dapat dikatagorikan sebagai kegiatan Monopsoni. Sedangkan terhadap tindakan tersebut tidak dapat dikecualikan berdasarkan Pasal 50 huruf a dan Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 karena bukanlah sebuah kegiatan dan/atau perjanjian yang dapat dikecualikan oleh UU No. 5 Tahun 1999.