Kewajiban menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh perusahaan asing berdasarkan hukum persaingan usaha (studi terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No.17/KPPU-M/2015)
P Pada dasarnya Komisi memiliki kewenangan terhadap Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan asing yang mempengaruhi kondisi persaingan pada pasar domestik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Perkom No. 2 Tahun 2013. Permasalahan dalam penulisan ini adalah apakah perusahaan asing yang melakukan pengambilalihan saham terhadap perusahaan asing di luar wilayah RI yang mempunyai anak perusahaan di Indonesia wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU menurut UU No. 5 Tahun 1999? Dan bagaimana pandangan KPPU dalam putusan KPPU No. 17/KPPU-M/2015 mengenai kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham perusahaan di luar negeri? Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif, dimana menggunakan data sekunder dan analisis secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dengan logika deduktif. Hasil analisis menggambarkan mengenai kewajiban menyampaikan pemberitahuan perusahaan asing yang melakukan pengambilalihan saham terhadap perusahaan asing di luar wilayah RI yang mempunyai anak perusahaan di Indonesia kepada KPPU menurut UU No. 5 tahun 1999 berdasarkan hukum persaingan usaha. Pandangan KPPU dalam putusan KPPU No. 17/KPPU-M/2015 adalah bahwa TAK telah memenuhi tiga unsur dalam Pasal 29 UU sehingga KPPU memberikan sanksi berupa denda administratif Rp 2.000.000.000,00 setelah diberikan keringanan denda sebesar 50%.