Praktik monopoli oleh PT Angkasa Pura II (persero) dalam pengiriman (outgoing) dan pengambilan (incoming) kargo dan pos di bandara Kualanamu - Medan (studi terhadap putusan Mahkamah Agung no.824 k/pdt.sus-kppu/2019)
A Aktivitas bisnis di Bandar Udara beberapa kali KPPU menemukan praktek monopoli dalam kegiatan usaha di Bandar Udara. Penelitian ini membahas pengaturan hukum persaingan usaha mengenai praktek monopoli dengan melakukan analisis terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 824K/Pdt.Sus.KPPU/2019. Pokok permasalahan penilitian ini apakah penerapan tarif ganda yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) ketika berjalannya Regulated Agent untuk kargo outgoing, dan berlakunya Daerah Keamanan Terbatas untuk kargo incoming dapat diindikasikan sebagai tindakan praktik monopoli, dan bagaimana pertimbangan hakim Majelis KPPU Nomor 03/KPPU-I/2017, Pengadilan Negeri Nomor 426/Pdt. Sus.KPPU/2018/PN Tng, dan Mahkamah Agung Nomor 824 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 di putusan lembaga tersebut. Untuk itu menjawab kedua pokok permasalahan tersebut penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan analisa secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak terbukti PT Angkasa Pura II (Persero) melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Jasa Kargo dalam pengiriman (outgoing) dan pengambilan (incoming) Kargo dan Pos di Bandara Kualanamu-Medan karena dapat dikecualikan Pasal 50 huruf a dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang secara otomatis pelaku usaha melakukan kegiatan tersebut didasari oleh ketentuan perundang-undangan. Sebaiknya KPPU membuat satu kebijakan tegas dan konsisten terutama dalam hal pendekatan penafsiran pasal yang terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 agar tidak menimbulkan ambiguitas.