Kewenangan KPPU dalam menangani perkara kartel: Studi Komparatif dengan Undang-Undang antimonopoli di Jepang
K Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah salah satu lembaga negara yang independen, bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Antimonopoli di Indonesia. Beberapa tahun terakhir banyak wacana dimana KPPU dianggap sewenang- wenang dalam menjalankan tugasnya. Kewenangan KPPU perlukah ditambah, dikurangi, atau sudah pada porsinya jika dibandingkan dengan Jepang yang telah terlebih dahulu memiliki Undang-Undang Antimonopoli. Bagaimana perbandingan prosedur penanganan perkara serta tugas dan kewenangan daripada KPPU dan JFTC terutama dalam penanganan perkara kartel?. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan studi komparatif dengan JFTC beserta peraturan perundang-undangan. Data yang diperoleh adalah data sekunder yang diperoleh melalui Library Research, penelitian bersifat yuridis-normatif, dianalisis secara kualitatif dan disimpulkan dengan menggunakan logika deduktif. Perbedaan prosedur penanganan perkara di KPPU dan JFTC terletak pada jangka waktu penanganan perkara, Leniency Program dalam penanganan perkara kartel, sanksi yang diterapkan, serta kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan. Kewenangan yang diberikan kepada KPPU dan JFTC pada dasarnya adalah sama, yakni kewenangan atribusi yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Antimonopoli.