DETAIL KOLEKSI

Kewenangan KPPU dalam menangani perkara kartel: Studi Komparatif dengan Undang-Undang antimonopoli di Jepang


Oleh : Dini Ambar Wati

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/I/020

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Anna Maria Tri Anggraini

Subyek : Commercial law

Kata Kunci : business competition law, authority, kppu, jftc, cartel, case handling process.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400132_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_010001400132_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_010001400132_Bab-1_Pendahuluan.pdf 14
4. 2018_TA_HK_010001400132_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 47
5. 2018_TA_HK_010001400132_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 21
6. 2018_TA_HK_010001400132_Bab-4_Pembahasan.pdf 44
7. 2018_TA_HK_010001400132_Bab-5_Penutup.pdf 2
8. 2018_TA_HK_010001400132_Daftar-Pustaka.pdf 5
9. 2018_TA_HK_010001400132_Lampiran.pdf 1

K Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah salah satu lembaga negara yang independen, bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Antimonopoli di Indonesia. Beberapa tahun terakhir banyak wacana dimana KPPU dianggap sewenang- wenang dalam menjalankan tugasnya. Kewenangan KPPU perlukah ditambah, dikurangi, atau sudah pada porsinya jika dibandingkan dengan Jepang yang telah terlebih dahulu memiliki Undang-Undang Antimonopoli. Bagaimana perbandingan prosedur penanganan perkara serta tugas dan kewenangan daripada KPPU dan JFTC terutama dalam penanganan perkara kartel?. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan studi komparatif dengan JFTC beserta peraturan perundang-undangan. Data yang diperoleh adalah data sekunder yang diperoleh melalui Library Research, penelitian bersifat yuridis-normatif, dianalisis secara kualitatif dan disimpulkan dengan menggunakan logika deduktif. Perbedaan prosedur penanganan perkara di KPPU dan JFTC terletak pada jangka waktu penanganan perkara, Leniency Program dalam penanganan perkara kartel, sanksi yang diterapkan, serta kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan. Kewenangan yang diberikan kepada KPPU dan JFTC pada dasarnya adalah sama, yakni kewenangan atribusi yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Antimonopoli.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?