Eksaminasi putusan KPPU mengenai rahasia perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Terhadap Putusan KPPU Nomor 19/KPPU-L/2007 Dan Nomor 35/KPPU-I/2010)
B Belum disahkannya pedoman pasal 23 UU Nomor 5 Tahun 1999 menjadi peraturan, membuat rahasia perusahaan dan kriteria rahasia perusahaan sering kali disamakan dengan makna Rahasia Dagang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Pokok permasalahannya yaitu apakah informasi dalam kontrak perjanjian antara musisi dengan perusahaan rekamannya dan data perusahaan mengenai DMO dalam kontrak pengadaan barang dan/atau jasa termasuk dalam kriteria rahasia perusahaan menurut perspektif hukum persaingan usaha dan apakah putusan majelis hakim dalam putusan nomor 19/KPPU-L/2007 dan nomor 35/KPPU-I/2010 sudah tepat. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan data sekunder, yang didukung oleh data primer. Penelitian ini bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dengan penalaran deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa obyek rahasia perusahaan pada kedua putusan tersebut berbeda, namun pada intinya kedua putusan tersebut sama-sama membahas mengenai rahasia perusahaan yang memang harus dijaga kerahasiaannya karena memiliki nilai ekonomi dan apabila dibuka untuk umum akan mendatangkan kerugian pagi pihak yang dibocorkan rahasianya tersebut sehingga keduanya termasuk dalam kriteria rahasia perusahaan dalam perspektif hukum persaingan usaha. Putusan majelis hakim sudahlah tepat, namun dalam pengenaan sanksi masih belum pas karena tidak adanya pengenaan sanksi pidana bagi para terlapor dalam kedua putusan KPPU yang penulis teliti.