Persekongkolan tender dalam pengadaan kartu tanda penduduk elektronik tahun anggaran 2011 dan 2012 : studi terhadap Putusan Mahkamah Agung nomor 55K/PDT.SUS-KPPU/2014
P Persekongkolan tender merupakan persaingan usaha tidak sehat yang dilarang sesuai pasal 22 UU No. 5/1999, dengan unsur-unsurnya meliputi: (1) unsur pelaku usaha; (2) unsur bersekongkol; (3) unsur pihak lain; (4) unsur mengatur dan atau menentukan pemenang tender; (5) unsur persaingan usaha tidak sehat, dan dinyatakan sebagai perilaku yang bersifat rule of reason, yang memerlukan pembuktian bila benar telah terjadi pesekongkolan tender. Penelitian kasus persekongkolan tender pengadaan e-KTP ini terjadi tahun 2011-2012 di Kemendagri, dengan tipe penelitiannya normatif, sifat penelitiannya deskriptif, dan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif, serta penarikan kesimpulannya dengan cara deduktif. Pokok permasalahannya adalah bagaimana KPPU membuktikan unsur-unsur persekongkolan tender terpenuhi, dan mengapa ditingkat keberatan dan kasasi putusan KPPU dibatalkan. Putusan KPPU No. 03/KPPU-L/2012 menyatakan bahwa persekongkolan horizontal terjadi antara Terlapor II (Konsorsium PNRI) dan Terlapor III (Konsorsium Astragraphia), persekongkolan vertikal antara Terlapor I (Panitia Tender) dan Terlapor II (Konsorsium PNRI), dengan diberikan sanksi denda. Namun KPPU pembuktiannya lemah, tidak memberikan minimal 2 alat bukti, sehingga ditolak ditingkat keberatan dan kasasi. Fakta 2 tahun kemudian (2014), KPK mampu membuktikan terjadi skandal tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dan ternyata pelakunya adalah sama yang telah terindikasi dalam putusan KPPU, dan akhirnya telah diadili, kemudian menjadi terpidana.