Studi perbandingan larangan persekongkolan tender menurut hukum persaingan usaha di Indonesia dan antitrust law di Amerika Serikat
K Konsep persekongkolan tender di Indonesia memiliki kemiripan dengan Amerika Serikat yaitu pada pengembangan konsep yang didasarkan bukan pada peraturan perundang-undangan, melainkan lembaga pengawas persaingan hukum, yaitu KPPU di Indonesia dan pengadilan di Amerika Serikat. Baik di Indonesia maupun Amerika Serikat, persekongkolan tender merupakan pelanggaran yang paling mendominasi diantara pelanggaran lainnya dalam hukum persaingan usaha. Skripsi ini memberikan penjelasan mengenai perbandingan hukum pengaturan persekongkolan tender berdasarkan hukum persaingan usaha di Indonesia dan Antirust Law di Amerika Serikat serta peran otoritas pengawas persaingan usaha dalam penyelesaian perkara persekongkolan tender di Indonesia dan Amerika Serikat, yang pada penulisannya menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Larangan persekongkolan tender dalam hukum persaingan usaha di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sedangkan di Amerika Serikat persekongkolan tender di atur dalam ketentuan Pasal 1 The Sherman Act 1890. Di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan badan yang berwenang menyelesaikan perkara persekongkolan tender sedangkan di Amerika Serikat adalah Antitrust Division-Department of Justice.