Pemidanaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan diputus berdasarkan Pasal 363 ayat 1 ke 5 (Putusan No. 369/PID.B/2019/ PN.PKL).
T Tindak pidana pencurian dengan cara merusak, memanjat yang dilakukan pada malam hari terdakwa dengan tangan kosong melepas atap toko dan mematahkan dua buah reng atap toko lalu mengambil beberapa barang dan dua buah HDCVI (CCTV) merk @Jhua Technology DH-HAC-HDW1220 MP, 12V-0,5 tanpa seizin pemilik toko dan dilakukan pada pukul 19.20 WIB. Berdasarkan Putusan Nomor 369/PID.B/2019/PN PKL. Pokok permasalahan dalam skripsi ini 1) Bagaimana pemidanaan hakim dalam Putusan Nomor 369/Pid.B/2019/PN Pkl terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencurian pada malam hari ? dan 2) Apa alasan hakim menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP? Penelitian ini merupakan penelitian penelitan hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Data yang dipergunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Dan dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif. Kesimpulan 1) Pemidanaan hakim dalam putusan nomor 369/Pid.B/2019/PN.Pkl terhadap terdakwa tindak pidana pencurian pada malam hari berdasarkan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP 2) Alasan Hakim menjatuhkan pidana berdasarkan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP sebab terdakwa masuk kedalam toko mengambil barang milik orang lain dengan cara merusak dan memanjat. Adapun hasil penelitian perbuatan terdakwa dengan cara merusak dan memanjat dilakukan pukul 19.20 wib, maka ada unsur malam harinya, Seharusnya dijatuhkan pasal 363 ayat (2) KUHP.