Tinjauan terhadap penafsiran frasa “pihak lain†dalam ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan putusan-putusan komisi pengawas persaingan usaha pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 85/PUU-XIV/2016
F Frasa “pihak lain†ditemukan dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. Pasal tersebut membahas mengenai persekongkolan dalam tender. Dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak memberikan penjelasan mengenai siapa yang dimaksud sebagai pihak lain. Mahkamah Konstitusi mengeluaran Putusan MK Nomor 85/PUU-XIV/2016 yang memberikan penjelasan mengenai frasa pihak lain, yaitu “pelaku usaha lain/pihak lain yang terkait dengan pelaku usaha lain. Pengertian tersebut masih terlalu luas karena ini berarti pihak lain bisa dikatakan sebagai siapa saja. Permasalahan penelitian ini adalah siapakah yang sebenarnya dimaksud sebagai pihak lain dan apakah KPPU telah menerapkan Putusan MK Nomor 85/PUU-XIV/2016 tersebut dalam mengambil keputusan dalam putusan-putusan KPPU. Untuk menjawab permasalah tersebut dilakukan penelitian hukum normatif terhadap 3 (tiga) putusan KPPU dan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Data yang digunakan dalam penilitian ini menggunakan data sekunder. Selain itu sebagai pelengkap dilakukan wawancara terhadap salah satu investigator KPPU. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa 1) frasa pihak lain dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 mempunyai pengertian sebagai pihak-pihak yang terkait dalam suatu persekongkolan tender dan penafsiran KPPU telah sejalan dengan penafsiran dalam Putusan MK MK Nomor 85/PUU-XIV/2016 2) 3 (tiga) putusan KPPU mengenai persekongkolan tender yang terdapat frasa pihak lain sudah sesuai dan sejalan dengan pengertian frasa pihak lain dalam Putusan MK Nomor 85/PUU-XIV/2016.