Studi perbandingan kewajiban pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di Indonesia dan the competition act 2004 di Singapura
H Hukum persaingan usaha di Indonesia menganut sistem pemberitahuan Post-Notification dan dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah pengambilalihan berlaku, berbeda halnya di Singapura sistem pemberitahuannya adalah Pre-Notification. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana perbandingan pengaturan tentang kewajiban memberitahukan pengambilalihan saham dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan The Competition Act serta Bagaimana akibat hukumnya apabila kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham tidak dilakukan oleh pelaku usaha menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan The Competition Act. Pembahasan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian Normatif yang menggunakan data sekunder dan sifat penelitian adalah Deskriptif. Pada akhirnya ditemukan sebagai kesimpulan bahwa memang ada perbedaan sistem pemberitahuan di Indonesia dan Singapura. Indonesia menggunakan Post-Notification yang dilakukan secara mandatory dan Singapura menggunakan sistem Pre-Notification yang dilakukan secara voluntary. Di Indonesia apabila para pelaku usaha terlambat melakukan pemberitahuan maka dapat dikenakan denda administratif, sebaliknya di Singapura tidak ada denda keterlambatan karena sistemnya secara voluntary.