Perlindungan hak merek terhadap produk UKM di Indonesia (Studi putusan nomor 646 K/Pst.sus-HKI-/2021)
U Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan kegiatan perekonomian yang berasal dari keterampilan, kreativitas dan bakat individu dalam hal untuk menciptakan kesejahteraan serta membuka lapangan pekerjaan dengan cara menghasilkan daya kreasi dan daya cipta individu. Dalam dunia perdagangan, sektor bisnis pada setiap usahanya pasti memiliki kekayaan intelektual didalamnya yakni hak kekakayaan intelektual produk-produk yang dihasilkan oleh komunitas ekonomi kreatif yakni Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang pada umumnya mempunyai suatu merek dagang. namun masih banyak pelaku UKM belum mendaftarkan merek produknya, maka penulis meneliti tentang arti penting perlindungan merek terdaftar bagi komunitas penghasil produk UKM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Penelitian ini memaparkan bahwa Merek sebagai salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang mempunyai peran penting dalam kegiatan perdagangan guna menghindari persaingan usaha yang tidak sehat, hal ini disebabkan karena dengan adanya merek dapat dijadikan sebagai tanda untuk pembeda suatu produk dengan produk lainnya.Perlindungan hukum terhadap merek perlu diberikan melalui perlindungan secara preventif dan perlindungan hukum secara represif.