Perlindungan hukum terhadap pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi Geografis (Analisis Putusan No. 59/Pdt,Sus-Merk/2018/PN. Niaga. Jkt.Pst)
M Merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar lainnya dapat diajukan pembatalan merek. Pasal 76 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan IG secara tegas menyatakan bahwa: “Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan / atau Pasal 21. Sesuai dengan ketentuan Pasal 76 UU Merek, apabila merek tersebut memiliki alasan yang salah satunya adalah memiliki persamaan pada pokoknya, maka merek tersebut dapat dibatalkan. Berdasarkan pada pengaturan mengenai merek mengenai persamaan pada pokoknya berdasarkan ketentuan Pasal 21ayat (1) dapat dilihat bahwa merek penggugat dan merek tergugat memiliki unsur" persamaan pada pokoknya" dikarenakan kemiripan merek tergugat yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek “JAHE MERAH SUPER AMH AMANAH†milik tergugat denganMerek“ JAHE MERAH SUPER AMANAH†milik penggugat sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan menggunakan data primer dan sekunder, data sekunder diperoleh dari Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan melalui internet. Data hasil penelitian ini di analisis secara kualitatifdan menggunakan logika deduktif untuk penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa merek penggugat danmerek tergugat memiliki unsur “kemiripan pada pokoknya†dikarenakan merek kemiripan merek tergugat yang disebabkan adanya unsur yang dominan antara merek “JAHE MERAH SUPER AMH AMANAH†milik tergugat dengan merek “JAHE MERAH SUPER AMANAH†milik penggugat. Sesuai dengan pasal 21 ayat (1) UU merek tersebut maka seharusnya Merek milik tergugat “JAHE MERAH SUPER AMH AMANAH†tersebut dapat dilakukan pembatalan merek berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang nomor 20 tahun2016.