P
Perlindungan outsourcing yang diberikan kepada pekerja berupa kontrak dalam praktiknya mengakibatkan ketidakpastian yang dirasakan oleh pekerja, hal ini juga dapat membuat adanya ketidakstabilan antara aturan yang ada dengan praktik hukum. Dalam pelaksanaan pekerja dalam sistem outsourcing di PT Onda Mega Industri sering kali terdapat kesalah pemahaman perusahaan terhadap perjanjian kontrak kerja outsourcing. Metode penelitian yang digunakan Metode penelitian yang digunakan yakni tipe penelitian hukum normatif, penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data primer (undang-undang) dan sekunder (buku, literatur, dan karya ilmiah). Pengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif, dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang menyebutkan bahwa peraturan ini diselenggarakan berdasarkan asas pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian sebagaimana ketentuan dalam Pasal 56 Ayat 4 Undang-Undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, Pasal 8 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 58 Ayat 2 Undang-Undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, Pasal 61A ayat 1 Undang-Undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, Pasal 16 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021. Berdasarkan Perlindungan hukum bagi bekerja yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, maka perjanjian kerja waktu tertentu Nomor.017/PKS/PIS-OMI/VIII/2017 tertanggal 31 Agustus 2017 antara PT. Onda Mega Industri dengan PT. Permata Indo Sejahtera tidak sesuai dengan asas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Undang- Undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 4 Ayat 9 dan Pasal 5.