Perlindungan hukum bagi kurator atas lmbalan jasa dalam perkara kepailitan (Studi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomor 704k/pdt.Sus/2012)
T Tanggung jawab kurator pada perusahaan yang dinyatakan pailit adalah melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap harta pailit. Kurator dalam kepailitan diangkat oleh pengadilan. Menurut Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, imbalan jasa kurator ditentukan setelah kepailitan berakhir dan besarnya ditentukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Salah satu keadaan yang mengakibatkan berakhirnya kepailitan adalah dibatalkannya kepailitan di tingkat yang lebih tinggi. Majelis hakim yang membatalkan putusan pernyataan pailit juga menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator. Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi kurator atas imbalan jasa dalam pengurusan kepailitan PT. Telkomsel; dan bagaimana putusan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 704/Pdt.Sus/2012 mengenai imbalan jasa kurator pada pengurusan kepailitan PT Telkomsel. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan yang didasarkan pada data sekunder yaitu mengumpulkan bahan-bahan dari kepustakaan, putusan perkara Telkomsel, peraturan mengenai pengaturan tentang imbalan jasa kurator, internet maupun hasil karya tulisan ilmiah lainnya yang erat kaitannya dengan permasalahan yang dibahas. Kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan tesis ini adalah Majelis hakim tingkat kasasi yang membatalkan putusan pailit tidak dapat mewujudkan perlindungan hukum bagi kurator atas imbalan jasa dalam kepailitan PT Telkomsel karena tidak menetapkan besaran imbalan jasa kurator sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2) UUKPKPU sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai imbalan jasa kurator. Putusan Penetapan Imbalan Jasa Bagi Kurator oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak mempunyai dapat dieksekusi karena kewenangan penetapan imbalan jasa kurator pada putusan yang membatalkan pailit oleh majelis hakim yang mebatalkan pailit, yaitu majelis hakim tingkat kasasi. Kewenangan Pangadilan Niaga Jakarta Pusat adalah melakukan penetapan eksekusi pembayaran imbalan jasa atas permohonan Kurator. Saran, Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk memuat penetapan imbalan jasa kurator pada Putusan yang membatalkan pailit agar dapat memberikan perlindungan hukum bagi kurator atas imbalan jasa dalam kepailitan. Selain itu, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, harus memperhatikan asas kejelasan rumusan, keterbukaan , dapat dilaksanakan dan hierarki peraturan perundangan-undangan agar jenis dan materi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak bertentangan dengan jenis dan materi muatan perundang-undangan yang lebih tinggi.