Perlindungan hukum terhadap pekerja waktu tertentu sektor usaha jasa ekspedisi/pengiriman barang di Provinsi Banten
P Penulisan Abstrak Tesis Program Magister Pascasarjana Universitas Trisakti, dengan judul; “Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Waktu tertentu Sektor Usaha Jasa Ekspedisi/Pengiriman Barang di Provinsi Bantenâ€.NIM 110160017 Muhammad Fikri, adalah sebagai berikut: Pertama, Tujuan Penelitian, untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap Pekerja Waktu Tertentu kurir di Sektor Usaha Jasa Ekspedisi/Pengiriman Barang di Provinsi Banten dan menganalisis pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Usaha Jasa Ekspedisi/Pengiriman Barang di Provinsi Banten ditinjau dari Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, Kedua, Ruang Lingkup, bahwa pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu pada Sektor Usaha Jasa Ekspedisi/Pengiriman Barang di Provinsi Banten (PT. Jet Teknologi Ekspres) masih digunakan untuk para Pekerja Kurir, Ketiga, Metode Penelitian Digunakan adalah menggunakan cara penelitian kualitatif dengan bahan sekunder dari bahan hukum normatif dan empiris, Keempat, Ringkasan Hasil, PT. Jet Teknologi Ekspres adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan pengiriman barang, dalam hal mengirimkan barang PT. Jet Teknologi Ekspres menggunakan metode pengiriman melalui kurir karena metode ini merupakan yang paling cepat. Hubungan kerja antara pekerja kurir dengan PT. Jet Teknologi Ekspres diatur dengan menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Dalam hal ini perjanjian tersebut bertentangan dengan pasal 59 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan seperti diketahui pekerja kurir merupakan pekerjaan yang bersifat tetap bagi jenis usaha pengiriman barang kilat. Sehingga hal tersebut mengakibatkan perjanjian kerja itu batal demi hukum sesuai dengan ketentuan pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dan pasal 1320 BW dan menurut pasal 59 ayat 7 maka demi hukum menjadi penjanjian kerja waktu tidak tertentu, Kelima, Simpulan, bahwa dalam kasus perjanjian kerja antara PT. Jet Teknologi Ekspres dengan pekerja kurir seharusnya perjanjian kerja yang digunakan adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu karena tugas dan tanggung jawab pekerja kurir dalam perusahaan tersebut merupakan pekerjaan inti dari jenis kegiatan usaha PT. Jet Teknologi Ekspres.