Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan alm. alm Drs. Ignatius Soewignyo kepada ahli waris berdasarkan kitab undang- undang hukum perdata (studi kasus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 196/Pdt.G/2015/Pn Jkt-Sel)
H Hukum Waris adalah Hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal serta yang akibatnya bagi para ahli warisnya. Hukum waris di Indonesia adalah lembaga hukum yang belum terunifikasi, sehingga banyak permasalahan waris yang timbul di Indonesia. Sebagai mana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 196/Pdt.G/2015/ PN Jkt-Sel. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pembagian waris Alm. Drs. Ignatius Soewignyo kepada ahli warisnya menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (2) Apakah isi amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 196/Pdt.G/2015/PN Jkt-Sel. Tentang pembagian harta waris Alm. Drs. Ignatius Soewignyo kepada ahli warisnya sudah sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam menjawab pokok permasalahan tersebut, tipe penelitian yang digunakan adalah Normatif. Sifat penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dengan metode dedukatif. Hasil dari penelitian menyebutkan bahwa (1) Pembagian Harta Waris Alm. Drs. Ignatius Soewignyo Kepada Ahli Warisnya adalah Ny. Lusiana Wahyu Astuti 5/8 bagian, Natalia Widya Rini 1/8 bagian, Antonius Irawan Susatyo 1/8 bagian dan Bonafacius Hermawan 1/8 bagian. (2) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 196/Pdt.G/2015/Pn Jkt- Sel mengenai pembagian Harta Warisan Alm. Drs. Ignatius Soewignyo sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.