Analisis yuridis terhadap bagian waris anak angkat yang mewaris bersama-sama dengan anak tiri menurut hukum waris islam di Indonesia (studi akta pembagian harta peninggalan no.12/PPPHP/2006.PA.BPP)
H Hukum waris islam di Indonesia diatur selain di dalam Al-qur'an juga diatur dalam komplasi hukum islam (KHI). Anak angkat dan anak tiri di dalam Al-Qur'an tidak termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak menerima warisan. Sedangkan di dalam kompilasi hukum islam anak angkat mendapatkan wasiat wajibah 1/3 tidak boleh lebih dari harta orang tua angkatnya dan anak tiri tidak berhak menerima warisan. Oleh karenanya, pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimana kedudukan anak angkat dan anak tiri dalam pembagian waris menurut hukum waris islam? 2) apakah akta pembagian harta peninggalan NO/12/PPPHP/2006/PA.BPP sudah sesuai dengan ketentuan hukum waris islam di Indonesia?. Akta pembagian harta peninggalan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum waris islam di Indonesia karena hakim dapat dikatakan keliru dalam memberi besaran bagian waris bila dapat dibuktikan adanya penipuan.