Tinjauan yuridis terhadap hak asuh anak muslim yang jatuh ke ayah karena ibu mendapat hukuman penjara ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
T Tujuan penelitian yang akan penulis lakukan dengan menggunakan objek penelitian sesuai dengan permasalahan adalah: 1). Untuk memberi gambaran mengenai bagaimana pengaturan hak asuh anak muslim yang masih di bawah umur apa bila ibunya mendapat hukuman penjara. 2). Untuk memberi gambaran apakah peraturan Hukum di Indonesia membenarkan Hak Asuh anak muslim jatuh kepada ayah (Studi Kasus Putusan No.51/Pdt.G/2012/PTA JK). Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data dianalisis secara kualitatif, penarikan kesimpulan dengan cara deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa a) Akibat Hukum dari putusnya perkawinan karena perceraian terhadap anak muslim yang belum mumayyiz hak asuhnya harus jatuh kepada ibunya berdasarkan Syariah Fiqih Islam Imam Syafei, Undang- Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 41, 47, serta Kompilasi Hukum Islam Pasal 105, b) Putusan Pengadilan Tinggi Agama No. 51/Pdt.G/2010/PTA JK telah sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Indonesia, walaupun anak masih mumayyiz yang pada dasarnya harus berada dalam pengasuhan Mindo Rosalina selaku ibunya, tetapi karena ia melakukan perbuatan diantaranya ia telah murtad dan tersangkut kasus suap (gratifikasi) maka hak pengasuhan atas kedua anaknya bisa jatuh ayahnya sesuai dengan Pasal 49 UU Perkawinan, Pasal 156 KHI dan Fiqih Imam Syafei.