P
Proses beralihnya harta kekayaan seseorang kepada ahli warisnya terjadi hanya karena kematian. Segala harta benda, hak-hak dan kewajiban yang meninggal dunia tersebut beralih kepada ahli warisnya sebagaimana dalam kasus Almarhum R. Soebiyanto dan Almarumah Siti Rumiyati alias Siti Ruminah yang mewariskan harta peninggalannya kepada ahli warisnya. Permasalahan yang diangkat adalah (1) bagaimana pembagian harta warisan Almarhum R. Soebiyanto dan Almarhumah Siti Rumiyati alias Siti Ruminah kepada ahli warisnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?(2) apakah putusan PN Surakarta No. 97/Pdt.G/2014/PN.Skt sudah sesuai atau tidak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Hasil penelitian menggambarkan (1). Berdasarkan analisis ahli waris yang sah dari Almarhum R. Soebiyanto dan Almarhumah Siti Rumiyati alias Siti Ruminah adalah Rohmatun dan Munadji yang merupakan saudara kandung dari Almarhum R. Soebiyanto dengan bagian masing-masing ½ . (2). Amar Putusan PN Surakarta No. 97/Pdt.G/2014/PN.Skt sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.