Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan almarhumah Jeniwati Jusuf kepada ahli warisnya menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi kasus putusan Pengadilan Negeri Sumedang nomor: 22/Pdt.g/2012/PN.SMD.)
H Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang di tinggalkan seorang yang meninggal serta yang akibatnya bagi para ahliwarisnya. Banyak permasalahan waris yang timbul di Indonesia. Sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor:22/PDT.G/2012/PN.SMD. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pembagian waris Almarhumah Jeniwati Jusuf kepada ahliwarisnya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? (2) Apakah Isi Amar Putusan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor : 22/PDT.G/2012/PN.SMD. tentang pembagian harta warisan Almarhumah Jeniwati Jusuf kepada ahliwarisnya sudah sesuai atau tidak sesuai menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata? Dalam menjawab pokok permasalahan tersebut, tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Sifat penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan di analisis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa (1) Pembagian warisan Almarhumah Jeniwati Jusuf kepada Ahli Warisnya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah sebagai berikut: Iwan Kurniawan Jusuf mendapatkan 1/3 bagian, Mieke Kusumahwati Jusuf mendapatkan 1/3 bagian, dan Ichsan Sugiharta Jusuf mendapatkan 1/3 bagian. (2) Isi Amar Putusan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor: 22/PDT.G/2012/PN.SMD tentang pembagian Harta Warisan Almarhumah Jeniwati Jusuf sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu memutuskan bahwa Ahli waris dari Almarhumah Jeniwati Jusuf masing- masing mendapatkan 1/3 bagian dari harta warisan