Analisis yuridis terhadap pembagian sengketa tanah dalam kaitannya dengan pewarisan menurut hukum waris adat Toraja berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makale nomor: 35/Pdt.g/2016/PN.Mak
H Hukum waris adat di Indonesia merupakan sumber hukum yang tidak tertulis dan memiliki beragam perbedaan diantara tiap daerah masing-masing. Dalam kasus ini, terdapat sengketa tanah yang berkaitan dengan warisan antara Marthen dengan Yakobus yang telah membangun rumah semi permanen dikebun Randanan yang diklaim milik Marthen selaku Ahli Waris dari almarhum Lekka. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana pembagian harta waris almarhum Lekka berdasarkan Hukum Waris Adat Toraja dan apakah putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor :35/PDT .G/2016/PN.Mak sudah sesuai menurut Hukum Waris Adat Toraja. Metode penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif. Spesffikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian ini, pembagian harta waris almarhum Lekka berdasarkan hukum waris adat Toraja adalah sama rata yaitu dibagi kepada istrinya yang masih hidup dan anak-anaknya yang masih hidup dengan porsi yang sama besar. Dalarn putusan Pengadilan Negeri Makale, kepemilikan tanah yang menjadi obyek sengketa adalah milik Yakobus sehingga tak dimiliki oleh ahli waris almarhum Lekka, maka tidak sesuai dengan hukum waris adat Toraja.