Pembagian Warisan Almarhum Maringan Mean Hasibuan dan Almarhum N. Timora Siregar berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 172/Pdt.G/2014/PN.JKT.UTR)
S Sengketa waris pada umumnya terjadi karena penundaan pembagian harta waris kepada ahli warisnya. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pembagian harta warisan Almarhum Maringan Mean Hasibuan dan Almarhumah N. Timora Siregar kepada ahli warisnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan apakah Putusan Pengadilan Negeri Nomor 172/Pdt.G/2014/PN.JKT.UTR tentang pembagian harta peninggalan Almarhum Maringan Mean Hasibuan dan Almarhumah N. Timora Siregar kepada ahli warisnya sudah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan tipe yuridis normatif, sifat penelitian yang digunakan deskriptif, data yang digunakan adalah data sekunder, analisis data secara kualitatif, penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Kesimpulan hasil penelitian bahwa pembagian harta warisan Almarhum Maringan Mean Hasibuan dan Almarhumah N. Timora Siregar kepada ahli warisnya yaitu Naro Pitauli S. Munthe mendapatkan 1/12 bagian, M. Toga S. Munthe mendapatkan 1/12 bagian, Sondang Hasibuan mendapatkan 2/12 bagian, Tiur Hasibuan mendapatkan 2/12 bagian, Mery Hasibuan mendapatkan 2/12 bagian, Sinta Uli Hasibuan mendapatkan 2/12 bagian, Rizky Rima Melati Hasibuan mendapatkan 1/12 bagian, serta David Donavan Hasibuan mendapatkan 1/12 bagian dan putusan Pengadilan Negeri Nomor 172/Pdt.G/2014/PN.JKT.UTR tentang pembagian harta waris Almarhum Maringan Mean Hasibuan dan Almarhumah N. Timora Siregar kepada ahli warisnya tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.