DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan Almarhumah Edna Suhartanto, Almarhum Albert Hendro Suhartanto dan Almarhum Samuel Budi Suhartanto berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata (studi putusan No.693/PDT.G/2014/PN.SBY.)

0.0


Oleh : M. Rizky Ramadhan

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Endang Suparsetyani

Subyek : The Division Of Inheritance

Kata Kunci : division, inheritance, civil law

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01012257_Halaman-Judul.pdf
2. 2016_TA_HK_01012257_Bab-1.pdf 15
3. 2016_TA_HK_01012257_Bab-2.pdf
4. 2016_TA_HK_01012257_Bab-3.pdf
5. 2016_TA_HK_01012257_Bab-4.pdf
6. 2016_TA_HK_01012257_Bab-5.pdf
7. 2016_TA_HK_01012257_Daftara-Pustaka.pdf
8. 2016_TA_HK_01012257_Lampiran.pdf

P Perkara kewarisan umumnya disebabkan oleh karena adanya penundaan pembagian harta peninggalan. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pembagian harta warisan milik almarhumah Edna Suhartanto, almarhum Albert Hendro Suhartanto dan almarhum Samuel Budi Suhartanto berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? Serta apakah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 693/Pdt.G/2014/PN.Sby. tentang pembagian harta peninggalan almarhumah Edna Suhartanto, almarhum Albert Hendro Suhartanto dan almarhum Samuel Budi Suhartanto sudah sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan tipe yuridis normatif, sifat penelitian yang digunakan deskriptif analisis, data yang digunakan adalah data sekunder, analisis data secara kualitatif, penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Kesimpulan dari analisis bahwa pembagian harta warisan almarhumah Edna Suhartanto, almarhum Albert Hendro Suhartanto dan almarhum Samuel Budi Suhartanto kepada ahli warisnya yaitu Hanny Laksmana alias Hanny Suhartanto = 1/8 bagian, David Basuki Suhartanto= 1/8, Yulia Sari Suhartanto alias Mia Yuliasari Sakul= 1/8, Eric Agus Suhartanto= 1/8, Elisabeth Ratna Suhartanto= 1/8, Peter Edhi Suhartanto= 1/8, Daniel Wiryo Suhartanto= 1/8, Julius Rachmat Suhartanto= 1/8 dan Putusan PN NO.693/Pdt.G/ 2014/PN.Sby. tentang pembagian harta peninggalan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?