Tanggung jawab Direksi terhadap aset PT Metro Batavia yang mengalami kepailitan (Studi putusan 389 k/pdt.sus-pailit/2014)
T Tujuan utama kepailitan adalah untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh Kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditor sesuai dengan hak masing-masing. Akibat hukum pernyataan pailit adalah debitur demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimasukan dalam kepailitan, terhitung sejak pernyataan putusan kepailitan. Dengan adanya pernyataan pailit tersebut, diharapkan agar harta pailit debitor dapat digunakan untuk membayar kembali seluruh utang Debitor secara adil dan merata serta berimbang. Dengan ditiadakannya hak Debitur secara hukum untuk mengurus kekayaanya, maka oleh Undang-Undang kepailitan ditetapkan bahwa terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurus dan atau pemberasan atas harta pailit, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau Peninjauan Kembali. Kurator tersebut ditunjuk bersamaan dengan Hakim Pengawas pada saat putusan pernyataan pailit dibacakan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana tanggung jawab direksi terhadap pailitnya PT Metro Batavia ? dan Bagaimana Putusan Pengadilan Niaga No 389 K/PDT.SUS-PAILIT/2014 terhadap pailitnya PT Metro Batavia ? Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, data diolah secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Jadi, Yudiawan Tansari selaku direktur PT Metro Batavia telah memenuhi unsur di dalam Pasal 97 ayat (3) jo Pasal 104 ayat (2) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perbuatan yudiawan tansari dan Rio sulysto (bertindak untuk dan atas nama tergugat III) yang dilakukan di hadapan turut yudiawan tansari selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum, dan dapat merugikan kreditor-kreditor PT Metro Batavia (Dalam Pailit). Perbuatan melawan hukum yang dilakukan yudiawan tansari dan Rio sulysto (bertindak untuk dan atas nama PT Putra Bandara Mas), juga diulangi kembali dengan cara melakukan pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan yang menjadi sengketa.